Alkisah, sekelompok perempuan sekitar empat puluh orang berkumpul dan menghadap Ali (ra) dan bertanya padanya, “Mengapa Islam memperkenankan laki-laki berpoligami tapi tidak mengizinkan perempuan berpoliandri? Bukankah ini suatu diskriminasi yang tidak adil?”.
Ali kemudian mengambil cangkir-cangkir kecil berisi air, dan tiap-tiap perempuan itu diberi secangkir air. Kemudian ia meminta para pprerempuan itu memasukan semua air ke sebuah mangkuk besar. Sesuai permintaan Ali sekelompok perempuan itu menumpahkan air mereka ke dalam mangkuk tersebut.
Ali kemudian meminta masing-masing mereka untuk mengisi lagi cangkir mereka dengan air dari mangkuk besar tadi, tetapi dengan ketentuan bahwa setiap orang harus mengambil air yang sama yang sebelumnya telah ditumpahkannya ke dalam mangkuk itu. Mereka semua menanyakan bagaimana hal ini mungkin? Air itu telah tercampur dan tidak mungkin dipisahkan lagi. Maka berkatalah Ali bahwa maka apabila seorang perempuan mempunyai beberapa orang suami, dengan sendirinya ia akan mengadakan hubungan seksual dengan setiap laki-laki suaminya itu, dan apabila ia hamil, bagaimanakah kalian dapat membedakan benih siapa yang ada di rahim kalian?
Dalam shahih al Bukhari, diriwayatkan bahwa Aisyah telah mengatakan, di tanah Arab di masa jahiliah, dipraktekan empat macam perkawinan.Yang Pertama adalah seperti yang berlaku sekarang, yakni seorang laki-laki melalui ayah si perempuan melamar si perempuan, lalu setelah menentukan mahar, mengawininya. Karena anak yang dilahirkan dari perempuan itu mempunyai orang tua yang sudah pasti, maka tanggung jawab si ayah terhadap anak itu adalah jelas.
.
Yang kedua ialah seorang laki-laki mengawini seorang perempuan lalu mengoperkannya atau menitipkan istrinya kepada seorang laki-laki tertentu selama jangka waktu tertentu. Laki-laki tertentu yang dimaksud adalah yang dipandang lebih patut darinya, dalam hal status, kedudukan ataupun materi. Disini si suami menjauhkan diri dari istrinya, hingga si istri hamil. Apabila telah jelas si istri hamil, maka si suami dapat kembali bersamanya.
Jenis perkawainan ini, yaitu mengawinkan istri untuk sementara kepada laki-laki lain dinamakan nikahu-l-istibdha’ perkawinan untuk mencari keuntungan.
Yang ketiga ialah, sekelompok laki-laki berjumlah kurang dari sepuluh orang mengadakan hubungan seksual dengan seorang perempuan. Apabila si perempuan hamil, dan si anak telah dilahirkan, perempuan itu memanggil seluruh sekelompok laki-laki itu, dan sesuai dengan kebiasaan pada masa itu tak seorangpun dari mereka dapat menolak panggilan si perempuan tadi. Disaat semuanya muncul, si perempuan bebas menentukan siapa ayah dari anak yang dilahirkannya sesuai dengan kecenderuangannya. Laki-laki yang dipilih tidak berhak mengingkari anak itu sebagai anaknya sendiri. Dengan demikian anak itu dipandang sebagai anak yang sah dan resmi dari laki-laki yang ditunjuk si perempuan.
Yang keempat adalah bahwa si perempuan menjadikan dirinya seperti pelacur. Setiap laki-laki tanpa kecuali dapat mengadakan hubungan seksual dengannya. Perempuan golongan ini biasanya memasang bendera pada bubungan rumahnya, dan dengan tanda itu ia dapat dikenali. Apabila lahir seorang anak darinya, ia pun mengumpulkan semua laki-laki yang pernah mengadakan hubungan seksual dengannya, kemudia para ahli nujam dan fisiognomis dipanggil.
Berdasarkan tanda-tanda yang distinktif serta wajah si anak, para fisiognomis itu menyatakan pandangannya mengenai siapa ayah dari anak itu, dan si laki-laki yang ditunjuk itu wajib menerima pendapat para fisiognomis tersebut dan menerima anak itu sebagai anaknya yang sah.
Semua bentuk hubungan perkawinan yang terdapat dizaman jahiliah dihapus hingga Allah mengutus Muhammad Saw sebagai Rasul, kecuali yang dipraktekan hingga masa kini.
Kesulitan terbesar poliandri yang menyebabkan adat ini tidak berhasil dalam praktek ialah karena si anak tidak dikenali ayahnya. Dalam jenis hubungan perkawinan seperti ini, hubungan anatara ayah dengan anaknya tidak pasti. Sebagaimana komunisme seksual tidak dapat memperoleh tempat berpijak, demikian pula poliandri tidak dapat popular dalam masyarakat manapun. (***)
Jaman sekarang bisa tes DNA tuh.. 🙂
Test DNA bukan solusi, karena tidak bisa dilakukan sampai ke pelosok-pelosok. Lagipula test DNA bisa dimanipulasi. Secara teknis, poliandri itu sama dengan pelacuran. Ibarat sebuah botol menampung banyak pancuran sehingga berisi bermacam-macam cairan.
Secara rasional, di situlah kesesatan berpikir kelompok liberal, apa yang bisa berlaku pada laki-laki mesti pula berlaku bagi perempuan demi persamaan dan kesamaan jender. Di sini tidak bisa berlaku persamaan dan kesamaan jender, sebab mengisi tidak bisa sama dengan diisi. Pada pihak yang mengisi tidak ada cairan tertinggal dalam tubuh yang mengisi, sebaliknya, pihak yang diisi cairan-cairan dari bermacam-macam jenis itu ada yang tertinggal dalam tubuh yang diisi. Akibatnya, cairan-cairan yang tertinggal dalam tubuh yang diisi bisa saja mengandung virus seperti HIV.
wah pemikir yang kritis ya hebat 😀
terima kasih.. wah koq ndak ada blognya?
salam kenal..:)
Larangan untuk poliandri bagi perempuan justru sebenarnya untuk mengangkat martabat perempuan.
setuju
asslam bismilah
poliandri sesuatu tindakkan yang tidak patut dalam kehidupan dan hukum nya haram kalau poligami wajib bial mampu dan halal
ah tidak juga, poligami itu semacam pintu darurat, tidak wajib, tetapi dibolehkan.
Di era pergaulan modern sekarang ini, poliandri sudah banyak dipraktekkan(ttm), hanya tidak dalam bentuk perkawinan. Baik sebelum dan sesudah nikah. Gimana? Salam kenal!
Poliandri tidak dalam bentuk perkawinan, maksudnya? Terus sebelum dan sesudah nikah, maksudnya bagaimana? Sori saya tidak paham komentar anda.:)
Salam kenal kembali…
Poliandry dalam status perkawinan pada prakteknya hampir tidak ada. Sama dengan memandulkan suprioritas lelaki, karena laki2 tidak mau diduakan. Tapi pada kenyataan di luar status nikah, poliandry di lihat sebagai kebebasan wanita dalam menerima hubungan lawan jenis lebih dari satu laki2.
Begitu juga sesudah/dalam pernikahan, seorang istri melakukan affair dengan orang ketiga. Kalau hubungan tsb membawa konsekwensi hamil, persoalan yang terjadi dalam ‘sejarah poliandri’nya mbak bermuara: siapa yang punya andil di situ?
Maaf ya kalau pikiran ini ngelantur dan telah mengutak-atik artikelnya mbak. Tapi senang bisa kenal dengan pikiran2nya. Saya Rahman Wahyu, pemula dalam blantika blog. Mohon diberi petunjuk.
Ooo begitu. Ada kenalan saya seperti itu, istri berpoliandri (tanpa pernikahan), tapi anak mereka menjadi tanggung jawab suami sahnya. Entahlah, bagaimana negosiasi pasutri itu. Affair masih berlanjut, dan sepertinya suaminya tidak keberatan (wallahu’alam). Karena kalau mau dibilang suaminya tidak tahu, tidak mungkin, karena kami rekan2 kantornya saja pada tahu.
Yang pasti, poliandri dilarang dalam Islam. Kalau dalam hubungan sosio kultural kebiasaan itu ada, silahkan saja, sepanjang pihak-pihak yang terlibat bisa bertanggung jawab.
salam kenal,
saya tidak menyetujui bahwa poliandri dilarang dalam islam, toh secara hukum fikih dan alquran tidak disebutkan bahwa terjadi pelarangan tentang poliandri. Kedua ketika anda mengutip keterangan dari Ali r.a itu sumbernya harus dijelaskan, karena penulis yang baik, adalah orang yang menghargai asal pengutipan itu.
Peryataan anda tentang tidak dibolehkan secara sosiokultural, atas dasar apa karena sosiokultural yang anda acu adalah sistem sosiokultural patriarki,
saya kira kita harus mendorong poliandri secara hukum. dengan asumsi perselingkuhan yang terjadi bisa dinihilkan,,
emangnya poliandri terkait seks saja.
Lho berarti kalo yang poligami juga menghalalkan “kerakusan” pria terhadap sex donk. Tolong juga, terkait HIV/ AIDS apa benar dari pihak perempuan pelakunnya. Tolong diframing ulang antara poliandri dan “pelacur”
Apakah ini “pembenaran” yang diinginkan.
Salam kenal kembali….:)
Betul, poliandri tidak ada dalam Al-Qur’an, itu alasan naqliyah.
Melainkan didasari, oleh beberapa pemikiran logic, bahwa bagi laki-laki, poliandri tidak sejalan dengan kecenderungannya ke arah kertpautan eksklusif dan terbatas, serta tidak sesuai dengan kepastian kebapakan anak, yang menjadi dasar keterpautan si bapak kepadanya. Bagi perempuan, poliandri tidak konsisten dengan wataknya yang juga bertentangan dengan kepentingannya, yang membutuhkan perlindungan, cinta kasih, keterpautan, dan kesetiaan.
Bagaimana anda bisa menjamin poliandri tidak ada seksnya? Yang tidak nikah sah saja melakukan seks, apalagi kalau sudah sah.
Tentang cerita Ali itu saya kutip dari buka Hak-Hak Wanita dalam Islam, Murthada Muthahari.
Saya tidak mencantumkan rujukannya, karena tulisan diatas referensinya selain bukunya Murthada, juga hasil diskusi disuatu milis, dan beberapa artikel pendukung lainnya. Menurut saya, tidak ada aturan untuk menulis di blog yang halamannya terbatas ini, semua referensi perlu disampaikan. Lain hal, dikutip bulat2, tanpa pandangan pribadi.
Tolong anda baca baik2 jawaban saya ttg HIV Aids, dimana saya tulis pelakunya perempuan? Sekarang, poliandri anda mau legalkan, tunjukan kepada saya, dimana perempuannya (perempuan yang berpoliandri) dapat hidup lebih baik?
kenapa harus ditinjau tentang poliandri meskipun tidak dijelaskan secara pasti di dalam Al Qur’an, sesuatu yang jelas mudraratnya kenapa musti dipertahankan, bukankah contoh pada masa Rasulullah yang kemudian menghapuskan cara-cara pernikahan yang meragukan secara nasab itu sangat bagus?
salam maaf
siapa bilang tidak di larang dalam al quran. allah mengharam menikahi wanita yang bersuami
surah an nisa ayat 24
24.۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Terjemahan
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Mau poliandri atau poiligami itu sama buruknya. Hidup monogami! Tapi kalau ada yg melakukan poligami, yg pasti resiko ditanggung sendiri, yah. Saya sih cuek bebek aja, asal pelaku poliandri bukan ortu saya.
Asalamualikum wr.wb
Maaf … SALAH BESAR bila dikatakan Poliandri tidak di ada dalam Al Qur’an, Sesungguhnya Al Qur’an adalah kitab yang sempurna. Dan Al-Quran dengan jelas dan tegas melarang Polyandri : Silakan baca Surat An-Nissa ayat 24 :
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : ”Dan (diharamkan bagi kamu mengawini) wanita yang bersuami”.
Ayat ini menunjukkan secara tegas larangan menikahi wanita yang telah bersuami. Maka, Alloh Subhanahu wa Ta’ala sendiri menegaskan akan larangan poliandri bagi wanita, yang dapat dimaknakan seluas-luasnya bagi mereka yang beriman.
Semoga bermanfaat
Dan kita selalu meningkatkan ketaqwaan kita pada Alloh SWT, mematuhi perintahnya, menjauhi larangannya.
Semoga seluruh umat muslim di dunia selalu dilimpahi berkah, kebahagiaan dan kekuatan iman. Amin
Mestinya lebih jelas.mau nggak ketahuan bapaknya tapi mesti ketahuan ibunya.
Kalau poligami,bapaknya pasti ketahuan?kalau ibunya selingkuh punya anak?
Klau sekarang ya test dna aja.klau di pelosok?ya sampelnya dikirim.kan bisa rambutnya bisa kukunya.gak usah dibuat sulit.gak mungkin 1 anak 2 bapak.gak mungkin juga 2 anaknya kawin meski beda bapak. Krna ibunya sama.garis turunannya juga ikut ibunya.
Bagi orang muslim yg berwawasan luas, semua tahu bahwa islam itu bukan hanya sekedar agama saja tetapi lebih dari itu, islam jg merupakan tata cara yg mengatur kehidupan manusia agar lebih baik. Dan sudah dijelaskan pula tentang halal dan haram ( silahkan mengkaji kembali), jadi berpoliandri jelas hukumnya haram krn itu dilarang oleh Allah. Banyak sekali ayat-ayat Al-qur’an yg membahas permasalahan wanita, karena dalam agama Islam wanita sangat dimulyakan, begitu tinggi harkat serta martabatnya. Makanya dalam islam wanita identik dengan aurot….yg harus dijaga dan dilindungi dari kedzaliman. Buat penulis artikel ini salam kenal.
bagi yang ingi berpoliandri silahkan masuk group
https://www.facebook.com/groups/402671356545999/
Saya pingin tahu bagaimana pandangan wanita mengenai polandri, tapi kebanyakan wanita sungkan mengatakannya. Suatu kenyataan yang sulit disangkal adalah:
– Banyak kisah terekam dalam sejarah, wanita terlibat cinta segitiga. Dan si wanita bisa mencintai ke-22nya
– Laki memang kelihatannya bertubuh perkasa, pada kenyataannya. Wanita mempunyai kekuatan beberapa kali lipat laki2 dalam masalah ranjang. Inilah sebabnya kenapa hanya laki2 yang memakai obat kuat.
– Wanita quraish pra Islam terlibat poliandri(lihat tafsir Fizhilalil Qur’an surat an nisa 23 – 24)
– Wanita Quraish pra Islam ikut peperangan sebagai prajurit. (Lihat sirah nabawiyah tentang perang ubud), ini bukti bahwa wanita tidaklah makhluk lemah.
Agama Hindu tidak melarang Poligini ataupun poliandri. Mahabharata yang ditulis 3000 tahun lalu mengisahkan tokoh utama mereka (pandawa) menikahi 1 wanita Kunti, dan tetap disebut sebagai wanita utama. Tradisi ini poliandri masih bisa ditemukan di Tibet dan India.
Dalam masyarakay matrilineal garis keturunan adalah pada ibunya, bukan bapaknya.
salam
bukan soal wanita tahan di ranjarang atau laki2 lemah tapi tuhan sekalian alam telah membagi batas kepadan laki” agar tidak di ranjang terus nafsu itu tidak bisah di ikuti kerna selagi kita masih hidup selagi itula kita bernafsu terus disebab kan laki” di bagi batas agar tak bergenjot terus kerna masih ada aktifitas lain yang perlu di buat agar tak lemas berkepanjangan