Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Muslimlah Daripada Liberal
Oleh: Prof Achmad Ali

Selain saya penggemar karya-karya Dr Zakir Naik , cendekiawan dan mubalig muslim terkemuka di dunia (pernah ceramahnya dihadiri lebih sejuta orang dari berbagai kalangan agama di sebuah pantai Amerika), maka saya juga penggemar buku-buku Dr Adian Husaini, seorang intelektual muda muslim yang sangat produktif dan brilian, mantan wartawan, telah menulis banyak buku yang hampir semuanya saya miliki.

Bukunya yang paling tebal dan monumental, luas sekali wawasannya tentang peradaban barat dan peradaban muslim, yakni Wajah Peradaban Barat, merupakan salah satu buku the best seller. Buku-bukunya yang lain: (a) Islam Liberal, (b) Membendung Arus Liberalisme di Indonesia, (c) Membedah Islam Liberal, (d) Tantangan Sekularisasi dan Liberalisme di Dunia Islam, (e) Solusi Damai Islam-Kristen di Indonesia, (f) Mau Menang Sendiri, Israel Sang Teroris, (g) Pluralisme Agama: Haram, Fatwa MUI yang Tegas & Tidak Kontroversial, (h) Islam Liberal, Pluralisme Agama & Diabolisme Intelektual, dan lain lain.

Buku terbarunya; Muslimlah Daripada Liberal, menggambarkan perjalanan ke Inggris seorang mantan jurnalis yang sekarang jadi intelektual muslim terkemuka di tanah air. Di dalam bukunya itu, Adian Husaini (yang dapat saya tangkap) menggambarkan situasi kehidupan masyarakat barat yang liberal dan sekuler, bahkan ateis.

Dia juga menggambarkan bahwa sama dengan umat Islam di Indonesia yang konon sekitar 200 jutaan, tetapi Islam KTP dan statistik yang lebih banyak. Hanya sebagian yang benar-benar menyandarkan keyakinannya dan perilakunya pada Alquran dan Sunah Nabi.

Sebagian besar orang barat adalah Kristen KTP yang tidak lagi pernah masuk gereja, bahkan ada yang terus terang mengakui bahwa sebenarnya mereka ateis. Pengaruh arus liberalisasi barat dan sekuler barat juga sudah merasuk masuk ke kehidupan sebagian kecil sosok-sosok yang masih mengaku muslim. Umumnya mereka ini memperdalam ilmu Islamnya bukan dari perguruan-perguruan tinggi Islam di Timur Tengah, terutama dari Universitas Al-Azhar, tetapi mereka memperdalam ilmu agama dari ilmuwan barat yang non-muslim, di negara-negara barat termasuk Amerika dan Eropa dan tentu saja sekembali mereka diproses “cuci otak”.

Bahkan tidak mustahil donatur mereka di barat sana, mengucurkan dana yang tidak sedikit untuk membentuk Yayasan Liberal dan Sekuler yang merupakan upaya sistematis menghancurkan Islam, musuh bebuyutan mereka sejak zaman Nabi Musa as untuk melancarkan proganda liberal, sekuler, dan mengajarkan semua agama benar.

Pertanyaan logisnya, kalau semua agama yang hidup di abad sekarang ajarannya benar semua, untuk apa Tuhan menurunkan agama sedemikian banyak jenisnya? Bukankah Islam sudah dinyatakan oleh Tuhan sebagai agama yang sempurna dan menyempurnakan ajaran agama sebelumnya yang sudah diobok-obok dan dipalsukan, terutama dana yang mengalir dari donatur Barat untuk meliberalkan pendidikan Islam yang targetnya perguruan-perguruan tinggi Islam. Itulah yang dijuluki Adian sebagai virus liberal di perguruan-perguruan tinggi di Indonesia.

Salah satu judul bab bukunya adalah: Liberalisme dan Misteri Robinhood. Apa dan bagaimana uraiannya disilakan membacanya sendiri, karena buku ini saya lihat masih dijual di Gramedia Makassar. Saya beli 20 buku itu di Jakarta, dan saya bagikan gratis kepada sahabat dan keluarga saya agar mereka tidak sesat dan disesatkan oleh kelompok liberal yang mengatasnamakan ajaran mereka ajaran Islam. (*)

http://aktiviti.fajar.co.id/read/109455/78/muslimlah-daripada-liberal

Bunda,
Menghadapi anak balita, jangan disamakan dengan menghadapi anak remaja ataupun rekan-rekan anda. Rasa juga pikir anak balita belum sempurna. Otak dan jiwa mereka belum terbentuk 100 persen. Tak ada yang salah dilakukan anak seusia balita, melainkan mereka sedang bereksperimen.

Bunda,
Jika anak anda sedikit “nakal”, misalnya ia melakukan yang anda tidak sukai, main kotor, merusak barang-barang dirumah, menghambur baju-bajunya dari lemari, atau kadang memasukan sabun ke bak mandi, biarkan ia menikmati itu. Jangan menegurnya apalagi mencegatnya. Biarkan ia melakukannya sampai selesai. Ajaklah ia untuk ikut serta menikmati hasilnya. Beritahu dia, karena kamu main kotor maka bajumu kotor, nak, dan nanti bernoda. Lihatlah nak, bukan saja bajumu yang kotor tapi badanmu juga bau sangat kecut, bikin bunda muntah (sambil sesekali dipraktekin mual2nya)

Bunda,
Beritahu si kecil, lihatlah nak baju-bajumu berhamburan dilantai, baju ini kalau dibiarkan dilantai, maka kucing/kecoa/tikus akan memakannya, sehingga dirimu akan kehilangan baju-baju kesayanganmu. Beritahu dia, jika ia memasukan sabun ke bak mandi, maka lihatnya nak, air di bak mandi menjadi kotor, air menjadi jelek. Kita ndak bisa mandi dengan air seperti ini.

Bunda,
Bukan pengorbanan membesarkan anak. Bukan pula kesabaran mengasuh si kecil. Tapi jadikan setiap detik adalah kebahagian, walau anda sedang diluar meninggalkannya dirumah.

Bunda,
Jangan berhenti untuk selalu minta pada-Nya, kemudahan dan bimbingan untuk membesarkan dan mengasuh anak anda. Mintalah kepada Sang Pemilik dunia ini untuk kebaikan dan keselamatan si kecil anak anda.

Selamat bermain dengan si kecil bunda….
Rabu, 24Nop2010

Wanita Jepang terkenal dengan kecantikan kulitnya yang putih, bersih, dan terlihat lembut dan halus. Mungkin anda berfikir bahwa mereka menggunakan kosmetik mahal untuk merawat kulit indah mereka. Jangan salah, wanita jepang ternyata lebih menyukai perawatan kulit tradisional seperti nenek kita dahulu, mau tau apa resep cantik mereka? Yuk kita tengok tips dibawah ini.
Beras ketan merupakan bahan paling digemari wanita jepang dalam merawat kulit. Cukup menggunakan beras ketan dan kain ditambah ketelatenan dan kesabaran, anda bisa meniru cara wanita jepang merawat kulit.

Caranya:

  • Pertama masukkan beras ketan dalam kantong yang terbuat dari kain satin atau katun.
  • Tumbuk perlahan-lahan beras tersebut hingga halus. Perhatikan jangan sampai kantong rusak sehingga beras berhamburan kemana-mana.
  • Celupkan kantong berisi beras tumbuk ke dalam air hangat. Diamkan selama beberapa menit, atau hingga air berubah menjadi seperti air susu.
  • Usapkan kantong ke wajah secara merata, diamkan hingga 2 menit.
  • Bilaslah dengan air dingin.

Usai pemakaian, jangan buang kantong beras tersebut, karena tumbukan beras ini bisa dipakai 2 – 3 kali pemakaian. Cukup gantung kantong di tempat kering dan jauhkan dari sinar matahari.

Selamat Mencoba!!

sumber disini

Hati-hati terhadap Fitnah Keji Kaum yang Memusuhi Islam Tentang Pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah 6 tahun yang digunakan untuk Propaganda Menjauhkan Umat Islam dan Cintanya kepada Rasulullah Muhammad saw yang mulia.


Meluruskan Fitnah Kubro kaum Kafir Tentang Pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah Seorang teman kristen suatu kali bertanya ke saya,”Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan,” Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya,” Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya. Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, Orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.

Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya.Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti. Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya.

Bagaimanapun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah thd orang tua dan suami tua tersebut.

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur dibawah 18 tahun , dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.

Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya thd Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.

Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tsb sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

BUKTI #1: PENGUJIAN THD SUMBER
Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya, Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orangIraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN:
berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingattanggal penting dalam sejarah Islam:
* pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
* 610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam
* 613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
* 615 M: Hijrah ke Abyssinia.
* 616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
* 620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
* 622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
* 623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

BUKTI #2: MEMINANG
Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.

Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).

Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’
Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).

Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, IbnKathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?

KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”

Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon).

Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karean itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

KESIMPULAN: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

BUKTI #7: Terminologi bahasa Arab
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karean itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

BUKTI #8. Text Qur’an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan :

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5)

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambi tugas sebagai isteri. Oleh karean itu sangatlah sulit untuk empercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakar merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran.

Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karean itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.

Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

SUMMARY:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.

Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

Sumber :
The Ancient Myth Exposed
Diterjemahkan oleh : cahyo_prihartono.

Malam yang gelap diam-diam berkolaborasi dengan tubuh. Hanya dalam keadaan yang benar-benar gelap, tubuh menghasilkan melantonin, yaitu hormon yang dihasilkan kelenjar pineal didalam otak yang pembentukannya dipicu oleh gelap. Tentang pentingnya hormon melantonin, anda dapat membaca disini.

Biolog Joan Roberts menemukan rahasia ini setelah melakukan percobaan pada hewan. Ketika hewan diberi cahaya buatan pada malam hari, melantoninnya menurun dan sistem kekebalan tubuhnya melemah. Rupanya, cahaya lampu – seperti juga TV – menyebabkan hormon menjadi sangat lelah. Oleh Karena itu, selain menghemat energi, dengan mematikan lampu ketika tidur merupakan cara alami untuk meningkatkan kesehatan tubuh. (***)

Berbagai sumber dari google

Tentang Onani

Onani dalam Islam telah jelas hukumnya. Walau tak ada hujah yang tegas mendalilkan haram atau dilarangnya onani, namun ijtihad (QS. Al Mu’minun 5-7) para ulama pada umumnya dapat diterima umat Islam.

Ada dua versi cerita asal kata onani. Dalam pandangan Islam, Onani berasal dari bahasa Arab, akar kata `minan‘ yang berarti ‘air mani’. Dalam istilah fikih, dikenal dengan istilah istimna (meraih kesenangan/kenikmatan seks) dengan cara yang Allah tidak halalkan yakni bukan dengan istri sendiri. Pendapat lain mengatakan perbuatan yang dimaksud adalah menggunakan kedua tangan untuk menggosok kemaluan dengan tujuan mengeluarkan mani dan meredakan nafsu gelora seks. Sedikit berbeda dengan onani, masturbasi yang dalam Islam disebut adatussirriyah, dikenal dengan perbuatan menggunakan segala cara untuk mengeluarkan mani (CMIIW) termasuk menggunakan alat bantu (sebagaimana dikenal dengan sexual toys di negara-negara Barat). Dari sini berkembang istilah-istilah serupa seperti solosex atau autoerotic.

Sementara itu, versi lain menurut pandangan Kristen, Onani berasal dari seseorang yang bernama Onan yang disebut dalam Injil (baca : Kejadian 38:6-10). Ceritanya begini. Onan disuruh ayahnya untuk menggauli mantan istri kakaknya karena sang kakak sudah meninggal dunia. Ayahnya menginginkan keturunan sang kakak dari sang adik. Onan menolak jika keturunannya dari mantan istri kakaknya nanti dianggap sebagai keturunan kakaknya. Untuk itu, setiap kali Onan bersetubuh dengan mantan istri kakaknya, ia mengeluarkan zakarnya dan membiarkan maninya terbuang diluar agar tidak menjadi benih karena tidak mau dianggap sebagai keturunan kakaknya kelak. Perbuatan Onan mengeluarkan mani di luar faraj mantan istri kakaknya itulah yang disebut onani. Perbuatan Onan ini mendapat hukuman Tuhan. Tuhan membunuh Onan karena perbuatannya beronani itu. Itulah sebabnya dikalangan Kristen, onani kemudian dikenal sebagai perbuatan terlarang yang dibenci Tuhan. Namun, onani yang diceritakan dalam Injil secara khusus dengan praktek onani yang dikenal dalam Islam ataupun pendapat umum.

Entahlah, onani yang disebut dalam Islam ataupun praktek layaknya masturbasi apakah dalam Kristen tidak dibolehkan (juga) atau memiliki hukum pengecualian lainnya sebagaimana ulama-ulama Islam menafsirkan hukum Islam.

Dalam pandangan sosial kemasyakaratan, onani menjadi perdebatan (pro kontra). Ini karena penelitian secara medis ataupun kejiwaan akan dampat mudharatnya atau maslahatnya juga simpang siur.

Onani dikatakan berbahaya bagi otak manusia. Berkata syaikh Mansyur menukil ucapan Doktor Muhammad seorang pakar kedokteran Islam: “adapun bahaya otak ternyata bisa terbukti bisa ditimbulkan oleh kebiasaan onani“. Aktivitas ini ternyata bisa mematikan kecerdasan dan daya fikir. Menurutnya, mani terproduksi, lalu menjadi masak di tulang punggung, baru kemudian meluncur kebelakang biji pelir untuk kemudian memancar keluar saat berhubungan seks secara wajar tanpa resiko bahaya.Sementara proses onani adalah proses menguras sperma sehingga berfungsi mematikan kecerdasan dan melemahkan daya pikir dan daya hafal. Onani juga dapat melemahkan intelektualitas, karena daya hayal yang mengiringi onani memberi pengaruh merusak akal dan menciptakan goncangan pikiran yang bisa terlihat jelas pada diri oarng-orang yang kecanduan perbuatan berbahaya ini.

Disisi lain, urologis Prof. Peter Lim, mengatakan onani baik karena pada saat kesuburuan, jika produksi sperma tidak dikeluarkan secara teratur, maka akan berdampak menurunkan kualitas sperma. Onani juga dapat membantu mencegah terkena kanker prostat (jenis kanker yang menyerang laki-laki di usia 50 tahun) karena, kelenjar kelamin menjadi bersih dan tidak tersumbat. Lanjut sang professor, onani tidak menyebabkan kemandulan, karena kemandulan terkait dengan jumlah spermatozoa yang di bawah standar, beda dengan onani sebagai cara berfantasi seks. Namun, secara psikologis bisa menimbulkan perasaan berdosa, malu, dan tertekan.

Akhirnya, semuanya kembali pada anda. Beronani atau tidak, mestinya setiap perbuatan kita berada dibawah kendali kesadaran dan jujur pada diri sendiri, sehingga tidak menimbulkan perasaan bersalah setelahnya. Wallahu’Alam(***)

Apa Onani itu Dosa?

Suatu hari kami berlima duduk mengantri untuk masuk ketemu bos disalah satu kantor. Sambil menunggu, cerita ngalor ngidul tanpa disadari terpecah menjadi dua kelompok. Yang paruh usia memilih bergabung dengan rekan seusianya. Kami bertiga yang sedikit lebih muda asyik dengan obrolan warung kopi cerita disekitar kita.

Tak terasa diskusi sampai pada obrolan onani. Teman cowok yang sudah menikah namun berpisah dengan sang istri karena berlainan kota memancing sebuah pertanyaan, “apa onani itu dosa?” Hati saya menjawab “iya, dosa”. Sayangnya, lidah ini tak berani mengutarakan lebih jujur. Takut diskusinya panjang dan muncul perdebatan. Teman saya satunya yang cewek, spontan dengan lantang menjawab sebagaimana yang terbesit di benak saya. Spontan juga si cowok yang memberi pertanyaan membantah, “Eits… tunggu dulu, ada pengecualian!”.

Bagaimana dengan para tukang atau kuli bangunan yang bekerja dengan kekuatan fisik sehingga ia tidak bisa berpuasa dan belum mampu menikah? Bukankah onani layaknya mencukur rambut, memotong kuku karena secara fisik ada kesamaan reproduksi atau tumbuh terus secara regular sehingga harus dikeluarkan atau dihilangkan, daripada berzina atau ke lokalisasi? Bukankah agama memberi kemudahan kalau mudharatnya lebih sedikit?” lanjutnya, membela diri.

Dalam wahyu, QS. Al-Mu’minun 5-7 dikatakan “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa yang melampaui itu, maka sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”.

Ayat ini dijadikan hujjah diharamkannya onani oleh dua ulama besar Imam Syafi’i dan Imam Malik. Bahkan dengan ekstrimnya, Syafi’i dan Malik mengatakan haram mutlak (baca : tanpa pengecualian). Sedang Imam Hanafi dan Hambali juga mengharamkan namun tidak mutlak. Bagi fuqaha Hanafi, akan haram jika sengaja membangkitkan syahwat dengan rangsangan sehingga berakhir dengan onani. Sedang fuqaha Hambali membolehkannya jika belum mampu menikah.

Berkata Imam Ibnu Arabi “Allah tidak menempatkan sesuatu tempatpun antara menjaga kesucian dan hubungan seks dengan istri. Dalam hal ini selain keduanya haram.

Sedangkan Ibnu Abbas dan Imam Ahmad membolehkannya bagi orang yang khawatir akan mengalami kesulitan seksual yakni takut terjerumus kepada zina atau perbuatan homoseksual. Onani diperbolehkan pada kasus ini untuk meredam syahwatnya yang membara. Namun hal ini juga menjadi khusus bagi mereka yang sudah berusaha meredam syahwatnya dengan puasa.

Pada akhirnya, para ulama hampir sepakat onani dilarang apabila dilakukan hanya untuk mencari kepuasan seks. Wallahu’Alam (***)

Simak diskusinya disini

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.